Sunday, June 28, 2015

makalah riba termasuk dosa besar


makalah riba termasuk dosa besar

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Riba sebagai persoalan pokok dalam makalah ini, disebutkan dalam Al-Qur’an dibeberapa tempat secara berkelompok.Dari ayat-ayat tersebut para ‘ulama’ membuat rumusan riba, dan dari rumusan itu kegiatan ekonomi diidentifikasi dapat dimasukkan kedalam kategori riba atau tidak. Dalam menetapkan hukum, para ‘ulama’ biasanya mengambil langkah yang dalam Ushul Fiqh dikenal dengan ta’lil (mencari ‘illat). Hukum suatu peristiwa atau keadaan itu sama dengan hukum peristiwa atau keadaan lain yang disebut oleh nash  apabila sama ‘illat-nya.[1]
Kendati riba dalam Al-Qur’an dan hadis secara tegas dihukumi haram, tetapi karena tidak diberikan batasan yang jelas, sementara masalah ini sangat dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat sejak dulu hingga kini, hal ini menimbulkan beragam interpretasi terhadapnya. Sejak masa awal, persoalan riba telah dipandang sebagai salah satu permasalah agama yang paling pelik. Sampai-sampai Umar ibn Khattab dikabarkan menyatakan : “Ada tiga perkara yang sangat aku sukai seandainya Rasulullah meninggalkan wasiat untuk kita, yakni persoalan pewarisan kakek (datuk), kalâlah, dan persoalan riba,
Manusia adalah adalah satu-satunya makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini. Tidak ada satupun makhluk di dunia ini yang sempurna melebihi manusia. Sebagaiman Allah, yang artinya “ kami (Allah) benar-benar telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk”[2]. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Allah mengangkat manusia sebagai kholifah di muka bumi ini mengalahkan makhluk-makhluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih dahulu. Hal seperti ini seharusnya patut di syukuri oleh manusia dengan selalau melakukan segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauhi segala sesuatu yang dilarangnya.
                Namun kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu justru ia rusak sendiri dengan melakukan hal-hal yang dilarangnya dan meninggalkan hal-hal yang telah diperintahkannya. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan oleh Allah ke tempat yang amat hina melebihi makhluk-makhluk lain yang hina. Sebagaimana dijelaskan Allah Al-Qur’an yang artinya; “ kemudian kami kembalikan manusia itu ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka)”[3].
B.     Manfaat dan Tujuan Penulisan
*      Sebagai bahan pembelajaran dan pacuan untuk bertindak lebih baik
*      Mengajarkan kita agar selalu menjadi seorang muslim yang baik

               














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Riba

Riba secara literal berarti bertambah, bekembang atau tumbuh. Akan tetapi tidak setiap pertambahan atau pertumbuhan itu dilarang dalam islamdalam syariat, riba secara teknis mengacu kepada pembayaran “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman disamping pengembalian pokok sebagai syarat pinjaman atau perpanjangan batas jatuh tempo[4]
Menurut Etimologi ilmu fiqih, riba artinya yaitu : Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu[5]. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”.

B.   Jenis-Jenis Riba:
a.  Riba Qardh, Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.  Riba Jahiliyah, Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c.  Riba fadhl, Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d. Riba nasi’ah adalah penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

C.    Dosa Besar
Mengenai jumlah dosa-dosa besar ini, berdasarkan hadits terdapat tujuh macam dosa besar. Dan dari hadits yang lain pula tiga diantaranya adalah yang terbesar. Tetapi masih banyak hadits shahih yang membicarakan dosa-dosa besar ini lebih dari tujuh macam. Dalam hal ini. Rasulullah sendiri dalam setiap kesempatan hanya menyebut macam dosa yang dianggap relevan pada waktu itu. Dan beliau memang belum pernah merinci berbagai macam dosa dengan suatu pengertian yang membatasi.
 Terdapat satu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, ia menceritakan bahwa Rasulullah ditanya seseorang mengenai dosa-dosa besar : Apakah jumlahnya hanya tujuh macam ? Rasulullah menjawab : dosa-dosa besar itu berjumlah tujuh puluh macam (dalam riwayat lain disebutkan sampai tujuh ratus macam perbuatan yang dianggap dosa besar).
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya[6]. Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim[7]. Selain Al-quran, sangat banyak  pula hadits Nabi  yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis  dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba  menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim). Begitu hinanya efek pelaku riba di sini sampai di jelaskan bahwa pelaku riba setara dengan menzinai ibu kandungnya sendiri.
.
                                                                                                     
D.    Dalil Tentang Makan Termasuk Dosa Besar
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)[8](HR. Bukhari dan Muslim )
Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”[9]



BAB III
KESIMPULAN
Riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”.
 Jenis-Jenis Riba:
1.      Riba Qardh.
2.      Riba Jahiliyah.
3.      Riba fadhl.
            Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya. Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim. Selain Al-quran, sangat banyak  pula hadits Nabi  yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis  dan para saksinya (H.R.Muslim), dan ada hadist yang lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.



[1]Fathi al-Daraini, al-Fiqh al-Islâm al-Muqarin ma’a al-Mazâhib (Dimasyqa: Jami’ah Dimasyqa, 1979). Hlm. 49-54.
[2] dalam al-Qur’an surat At-Tin ayat 4
[3] dalam al-Qur’an surat At-Tin ayat 4
[4] DR. M.  Umer Chapra: Sistem Moneter Islam
[5] Abdullah Muslish : Fikih Ekonomi Keuangan Islam
[6] (Q.S. Al-Baqarah ayat 275)
[7] (Q.S. Al-Baqarah ayat 278 dan QS An-Nisa ayat 160). 
[8] (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89
[9] HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur Lainnya

No comments:

Post a Comment