1.
KEBIJAKAN
FISIKAL DAN OPTIMALISASI ZISWAK
1.
Fiskal
Dalam Sejarah Islam
Sejak
masa pemerintahan Nabi Muhammad, fiskal memiliki peranan penting dalam sistem
ekonomi Islam. Akan tetapi, pada periode pertama ini, tidaklah serumit sistem
anggaran negara modern saat ini, dan terkesan sederhana. Perbedaan ini
disebabkan, karena secara fundamental kondisi sosial ekonomi yamg terus
mengalami perubahan.
Peran
penting pada masa ini dimainkan oleh Baitul Maal. Sebagai lembaga yang
mengelola sumber penerimaan maupun pengeluaran negara. Baitul
maal hanya mendapat keuntungan dari surplus yang tersisa dari keseluruhan
biaya semua jasa setempat dan pembiayaan kemiliteran. Lembaga ini menganut asas
anggaran berimbang (balance budget), bahwa semua penerimaan habis
digunakan untuk pengeluaran negara. Jadi, anggaran menjadi surplus ketika
penerimaan melebihi pengeluaran. Begitupun sebaliknya yang akan menyebabkan
defisit.
Harta
dalam baitul maal tidak dikeluarkan secara langsung secara
keseluruhan, akan tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan keperluan
dan kemudian disisakan untuk cadangan. Jika dipandang dari segi makro
ekonomi, baitul maal dianggap sebagai kebijakan fiskal yang juga
bertanggung jawab atas orang miskin, para janda, anak yatim dan lain-lain.
Bahkan, dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat yang
membutuhkan..
Disebutkan
dalam buku an introducton of the sharia ekonomic karya Mohamad
Hidayat, dari sekian banyak kebijakan serta pembaharuan yang dilakukan khalifah
Umar, ada sepuluh hal penting yang yang berhubungan dengan ekonimi dan fiskal,
yaitu; Baitul Maal, kepemilikan tanah,
zakat,ghamimah, ‘usr, jizyah, koin, klasifikasi pendapatan negara,
pengeluaran dan mekanisme pasar.
2. Kebijkan fisikan
Menurut Abdul
Manan, kebijakan fiskal dalam konsep ekonomi Islam memiliki tujuan untuk
mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan
berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat
yang sama.
Untuk mencapai
tujuan ini, diperlukan komponen yang memiliki potensi untuk mengentaskan
kemiskinan, memeratakan distribusi pendapatan, menciptakan stabilitas ekonomi
yang harmonis serta menimbulkan implikasi nyang baik untuk kehidupan di
akhirat.
Tersebutlah
sebuah instrumen penting bersifat sukarela, zakat. Zakat juga merupakan
kebijakan fiskal yang utama dalam sistem ekonomi Islam. Tujuan utama dari
kegiatan ini adalah menerapkan distribusi pendapatan yang merata. Sedangkan
konsep fiqh mengemukakan bahwa sistem zakat berusaha mempertemukan pihak
surplus muslim dengan pihak defisit muslim. Kelompok defisit disebut mustahik,
dan kelompok surplus adalah muzakki.
3.
Optimalisasi
ZISWAK
Sebenarnya, zakat
merupakan sebuah instrumen dengan potensi yang sangat besar sehingga menjadi
kekuatan dalam pemberdayaan ekonomi, dan sangat tidak mustahil berakhir dengan
meningkatnya perekonomian bangsa. Tentu saja jika dikelola dengan baik dan
tepat. Apalagi, jika ini dikombinasikan pada sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, harta terpendam, barang tambang, kekayaan laut, peternakan, harta
emas/perak, harta simpanan, perdagangan, obligasi, investasi industri, dan lain
sebagainya.
Tujuan lain dari
zakat, yang sesuai dengan pendapat Abdul Manan antara lain; membina tali
persaudaraan sesama, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial serta
menghilangkan sifat kikir, iri hati, dan dengki baik dalam diri orang miskin
maupun orang kaya.
Sahabat lain
dari zakat adalah infaq dan shadaqah. Infaq sasungguhnya merupakan kelebihan
dari zakat yang harus dikeluarkan oleh mereka yang kaya. Selain itu sebagai
penyelamat kemiskinan jika zakat belum mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan
tersebut.
Lembaga-lembaga
shadaqah yang berkembang oleh ajaran Islam saat ini bertujuan untuk menanamkan
sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Karena bentuk sedekah tidak hanya
berupa materi, tetapi juga dapat berbentuk jasa yang bermanfaat.
Baik infaq
maupun shadaqah, keduanya merupakan pengeluaran di luar zakat. Selain dapat
membuktikkan ketaatan pelakunya terhadap Penciptanya, namun dapat pula
memperbesar alokasi pendapatan sehingga terjadi pemerataan. Karena, dua hal
tersebut dilakukan dalam batas kemampuan masyarakat.
Instrumen lain
yang tak kalah penting adalah wakaf. Sayangnya, wawasan masyarakat tentang
wakaf sangatlah tipis, sehingga tertinggal dari yang lainnya. Padahal, wakaf
sendiri memiliki peranan besar, terutama dalam pembangunan masjid yang saat ini
luar biasa pertumbuhannya di Indonesia.
Wakaf diartikan
menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam.
Wakaf mempunyai lembaga badan sendiri yang bertugas mengusut dan melaksanakan
semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan perwakafan supaya tercapai
tujuan-tujuan yang sesuai.
Secara garis
besar, wakaf dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu serta
menyejahterakan masyarakat. Selain itu, badan wakaf bisa bekerjasama dengan
sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi. Bahkan, wakaf juga dapat berpartisipasi
dalam mendirikan bank-bank Islam.
Tidak sedikit
negara-negara yang dapat mengembangkan wakaf dan terbukti berhasil. Sebut saja,
Mesir, Turki, Bangladesh, Arab Saudi juga Yordania. Semua negara itu bisa
membuktikkan bahwa wakaf dapat berkembang secara baik dan produktif.
Jadi, sistem
ZISWAF dalam ekonomi Islam sebenarnya dapat berkembang dengan baik sekalipun
bukan di Negara Islam. Karena sebagai rahmatan lil’alamin, maka seluruh sistem
dalam Islam termasuk sistem ekonomi, dapat diterapkan dimanapun demi
tercapainya keadilan dalam kehidupan. Terutama keadilan dalam pendistribusian
dan pengalokasian pendapatan. Semua tertuang dalam ZISWAF, sebuah kebijakan
fiskal yang lahir dari sebuah kesempurnaan Islam.
No comments:
Post a Comment