Sunday, June 28, 2015

KEBIJAKAN FISIKAL DAN OPTIMALISASI ZISWAK


1.     KEBIJAKAN FISIKAL DAN OPTIMALISASI ZISWAK
1.      Fiskal Dalam Sejarah Islam
Sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad, fiskal memiliki peranan penting dalam sistem ekonomi Islam. Akan tetapi, pada periode pertama ini, tidaklah serumit sistem anggaran negara modern saat ini, dan terkesan sederhana. Perbedaan ini disebabkan, karena secara fundamental kondisi sosial ekonomi yamg terus mengalami perubahan.
Peran penting pada masa ini dimainkan oleh Baitul Maal. Sebagai lembaga yang mengelola sumber penerimaan maupun pengeluaran negara. Baitul maal hanya mendapat keuntungan dari surplus yang tersisa dari keseluruhan biaya semua jasa setempat dan pembiayaan kemiliteran. Lembaga ini menganut asas anggaran berimbang (balance budget), bahwa semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara. Jadi, anggaran menjadi surplus ketika penerimaan melebihi pengeluaran. Begitupun sebaliknya yang akan menyebabkan defisit.
Harta dalam baitul maal tidak dikeluarkan secara langsung secara keseluruhan, akan tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kemudian disisakan untuk cadangan. Jika dipandang dari segi makro ekonomi, baitul maal dianggap sebagai kebijakan fiskal yang juga bertanggung jawab atas orang miskin, para janda, anak yatim dan lain-lain. Bahkan, dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat yang membutuhkan..
Disebutkan dalam buku an introducton of the sharia ekonomic karya Mohamad Hidayat, dari sekian banyak kebijakan serta pembaharuan yang dilakukan khalifah Umar, ada sepuluh hal penting yang yang berhubungan dengan ekonimi dan fiskal, yaitu; Baitul Maal, kepemilikan tanah, zakat,ghamimah, ‘usr, jizyah, koin, klasifikasi pendapatan negara, pengeluaran dan mekanisme pasar.

2.      Kebijkan fisikan
Menurut Abdul Manan, kebijakan fiskal dalam konsep ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan komponen yang memiliki potensi untuk mengentaskan kemiskinan, memeratakan distribusi pendapatan, menciptakan stabilitas ekonomi yang harmonis serta menimbulkan implikasi nyang baik untuk kehidupan di akhirat.
Tersebutlah sebuah instrumen penting bersifat sukarela, zakat.  Zakat juga merupakan kebijakan fiskal yang utama dalam sistem ekonomi Islam. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menerapkan distribusi pendapatan yang merata. Sedangkan konsep fiqh mengemukakan bahwa sistem zakat berusaha mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak defisit muslim. Kelompok defisit disebut mustahik, dan kelompok surplus adalah muzakki.

3.      Optimalisasi ZISWAK
Sebenarnya, zakat merupakan sebuah instrumen dengan potensi yang sangat besar sehingga menjadi kekuatan dalam pemberdayaan ekonomi, dan sangat tidak mustahil berakhir dengan meningkatnya perekonomian bangsa. Tentu saja jika dikelola dengan baik dan tepat. Apalagi, jika ini dikombinasikan pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, harta terpendam, barang tambang, kekayaan laut, peternakan, harta emas/perak, harta simpanan, perdagangan, obligasi, investasi industri, dan lain sebagainya.
Tujuan lain dari zakat, yang sesuai dengan pendapat Abdul Manan antara lain; membina tali persaudaraan sesama, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial serta menghilangkan sifat kikir, iri hati, dan dengki baik dalam diri orang miskin maupun orang kaya.
Sahabat lain dari zakat adalah infaq dan shadaqah. Infaq sasungguhnya merupakan kelebihan dari zakat yang harus dikeluarkan oleh mereka yang kaya. Selain itu sebagai penyelamat kemiskinan jika zakat belum mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Lembaga-lembaga shadaqah yang berkembang oleh ajaran Islam saat ini bertujuan untuk menanamkan sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Karena bentuk sedekah tidak hanya berupa materi, tetapi juga dapat berbentuk jasa yang bermanfaat.
Baik infaq maupun shadaqah, keduanya merupakan pengeluaran di luar zakat. Selain dapat membuktikkan ketaatan pelakunya terhadap Penciptanya, namun dapat pula memperbesar alokasi pendapatan sehingga terjadi pemerataan. Karena, dua hal tersebut dilakukan dalam batas kemampuan masyarakat.
Instrumen lain yang tak kalah penting adalah wakaf. Sayangnya, wawasan masyarakat tentang wakaf sangatlah tipis, sehingga tertinggal dari yang lainnya. Padahal, wakaf sendiri memiliki peranan besar, terutama dalam pembangunan masjid yang saat ini luar biasa pertumbuhannya di Indonesia.
Wakaf diartikan menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf mempunyai lembaga badan sendiri yang bertugas mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan perwakafan supaya tercapai tujuan-tujuan yang sesuai.
Secara garis besar, wakaf dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu serta menyejahterakan masyarakat. Selain itu, badan wakaf bisa bekerjasama dengan sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi. Bahkan, wakaf juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
Tidak sedikit negara-negara yang dapat mengembangkan wakaf dan terbukti berhasil. Sebut saja, Mesir, Turki, Bangladesh, Arab Saudi juga Yordania. Semua negara itu bisa membuktikkan bahwa wakaf dapat berkembang secara baik dan produktif.
Jadi, sistem ZISWAF dalam ekonomi Islam sebenarnya dapat berkembang dengan baik sekalipun bukan di Negara Islam. Karena sebagai rahmatan lil’alamin, maka seluruh sistem dalam Islam termasuk sistem ekonomi, dapat diterapkan dimanapun demi tercapainya keadilan dalam kehidupan. Terutama keadilan dalam pendistribusian dan pengalokasian pendapatan. Semua tertuang dalam ZISWAF, sebuah kebijakan fiskal yang lahir dari sebuah kesempurnaan Islam.

No comments:

Post a Comment