makalah riba termasuk dosa besar
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Riba
sebagai persoalan pokok dalam makalah ini, disebutkan dalam Al-Qur’an
dibeberapa tempat secara berkelompok.Dari ayat-ayat tersebut para ‘ulama’
membuat rumusan riba, dan dari rumusan itu kegiatan ekonomi diidentifikasi
dapat dimasukkan kedalam kategori riba atau tidak. Dalam menetapkan hukum, para
‘ulama’ biasanya mengambil langkah yang dalam Ushul Fiqh dikenal dengan ta’lil
(mencari ‘illat). Hukum suatu peristiwa atau keadaan itu sama dengan
hukum peristiwa atau keadaan lain yang disebut oleh nash apabila sama ‘illat-nya.[1]
Kendati
riba dalam Al-Qur’an dan hadis secara tegas dihukumi haram, tetapi karena tidak
diberikan batasan yang jelas, sementara masalah ini sangat dekat dengan
aktivitas ekonomi masyarakat sejak dulu hingga kini, hal ini menimbulkan
beragam interpretasi terhadapnya. Sejak masa awal, persoalan riba telah
dipandang sebagai salah satu permasalah agama yang paling pelik. Sampai-sampai
Umar ibn Khattab dikabarkan menyatakan : “Ada tiga perkara yang sangat aku
sukai seandainya Rasulullah meninggalkan wasiat untuk kita, yakni persoalan
pewarisan kakek (datuk), kalâlah, dan persoalan riba,
Manusia adalah
adalah satu-satunya makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini. Tidak ada
satupun makhluk di dunia ini yang sempurna melebihi manusia. Sebagaiman Allah, yang artinya
“ kami (Allah) benar-benar
telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk”[2].
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Allah mengangkat manusia sebagai kholifah di muka bumi ini
mengalahkan makhluk-makhluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih
dahulu. Hal seperti ini seharusnya patut di syukuri oleh manusia dengan selalau
melakukan segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauhi segala sesuatu yang dilarangnya.
Namun
kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu justru ia rusak sendiri dengan
melakukan hal-hal yang dilarangnya dan meninggalkan hal-hal yang telah
diperintahkannya. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan oleh Allah ke tempat
yang amat hina melebihi makhluk-makhluk lain yang hina. Sebagaimana dijelaskan
Allah Al-Qur’an yang artinya;
“ kemudian kami kembalikan manusia itu ke tempat yang serendah-rendahnya
(neraka)”[3].
B. Manfaat dan Tujuan Penulisan
Sebagai
bahan pembelajaran dan pacuan untuk bertindak lebih baik
Mengajarkan
kita agar selalu menjadi seorang muslim yang baik
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Riba
Riba secara literal berarti bertambah, bekembang atau
tumbuh. Akan tetapi tidak setiap pertambahan atau pertumbuhan itu dilarang
dalam islamdalam syariat, riba secara teknis mengacu kepada pembayaran “premi”
yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman disamping
pengembalian pokok sebagai syarat pinjaman atau perpanjangan batas jatuh tempo[4]
Menurut Etimologi ilmu fiqih, riba artinya yaitu : Tambahan
khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan
tertentu[5]. Adapun
pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang
diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu
berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam
Al-Qur’an. Sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan
harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”.
B. Jenis-Jenis Riba:
a. Riba Qardh, Suatu manfaat atau
tingkat kelebihan tertentu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b. Riba Jahiliyah, Utang dibayar
lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditentukan.
c. Riba fadhl, Pertukaran antar
barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d. Riba nasi’ah adalah penangguhan, penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau
tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
C. Dosa
Besar
Mengenai jumlah
dosa-dosa besar ini, berdasarkan hadits terdapat tujuh macam dosa besar. Dan
dari hadits yang lain pula tiga diantaranya adalah yang terbesar. Tetapi masih
banyak hadits shahih yang
membicarakan dosa-dosa besar ini lebih dari tujuh macam. Dalam hal ini. Rasulullah sendiri dalam
setiap kesempatan hanya menyebut macam dosa yang dianggap relevan pada waktu
itu. Dan beliau memang belum pernah merinci berbagai macam dosa dengan suatu
pengertian yang membatasi.
Terdapat
satu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, ia menceritakan bahwa Rasulullah ditanya
seseorang mengenai dosa-dosa besar : Apakah jumlahnya hanya tujuh macam ? Rasulullah menjawab :
dosa-dosa besar itu berjumlah tujuh puluh macam (dalam riwayat lain disebutkan
sampai tujuh ratus macam perbuatan yang dianggap dosa besar).
Dalam Islam, riba
merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran
secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka
kekal di dalamnya[6]. Al-Quran
juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim[7]. Selain
Al-quran, sangat banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk
pelaku riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba
menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan
oleh Nabi Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya
ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim). Begitu
hinanya efek pelaku riba di sini sampai di jelaskan bahwa pelaku riba setara
dengan menzinai ibu kandungnya sendiri.
.
D.
Dalil Tentang Makan Termasuk Dosa
Besar
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » .
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ،
وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ،
وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ
، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam
neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa
tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3)
membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
(4) memakan harta anak yatim, (5)
memakan riba, (6)
melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga
kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” [8](HR.
Bukhari dan Muslim )
Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ
وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ
أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba Itu
Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang
Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah
Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”[9]
BAB III
KESIMPULAN
Riba adalah tambahan uang atas modal
yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu
berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam
Al-Qur’an. Sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan
harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”.
Jenis-Jenis
Riba:
1.
Riba Qardh.
2.
Riba Jahiliyah.
3.
Riba fadhl.
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak
dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku
riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya. Al-Quran juga
secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim. Selain Al-quran,
sangat banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk pelaku
riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim), dan ada hadist yang lain
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
[1]Fathi
al-Daraini, al-Fiqh al-Islâm al-Muqarin ma’a al-Mazâhib (Dimasyqa:
Jami’ah Dimasyqa, 1979). Hlm. 49-54.
[2] dalam al-Qur’an
surat At-Tin ayat 4
[4] DR. M. Umer Chapra:
Sistem Moneter Islam
[5] Abdullah Muslish : Fikih Ekonomi Keuangan Islam
[8]
(HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89
[9] HR. Al Hakim Dan
Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini
Shahih Dilihat Dari Jalur Lainnya