Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Sunday, June 12, 2016

Penjelasan sistem ekonomi isla


Sistem Ekonomi Islam
Secara sederhana bisa dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah,  ijma’  dan qiyas  Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komperhensif dan telah dinyatakan Allah Swt. sebagai ajaran yang sempurna.
Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.
A.   Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.   Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

perbedaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan ekonomi islam Sistem ekonomi kapitalis


Sistem Ekonomi Kapitalis adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
Sistem Ekonomi Sosialis
      Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas, dan lain sebagainya.

sejarah perkembangan perbankan di Indonesia


1.      Periode Perkembangan Perbankan Indonesia Secara garis besar periode perkembangan perbankan indonesia terbagai beberapa tahun sebagai berikut
Dari tahun 1988-1996
Dari tahun 1997-1998
Dari tahun 1999-2002
sampai sekarang.
Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996 2. Periode 1997 – 1998 Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:

Sunday, August 30, 2015

PENAFSIRAN FUQAHA TENTANG KLASIFIKASI AQAD


   PENAFSIRAN FUQAHA TENTANG KLASIFIKASI AQAD
 Dalam kitab-kitab fiqh terdapat banyak bentuk akad yang kemudian dapat dikelompokkan dalam berbagai variasai jenis-jenis akad. Secara garis besar adapun pengelompokan macam-macam aqad, antara lain:
1.         Akad menurut tujuannya, yaitu:
Ø  Akad Tabarru, yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT. Atau dalam redaksi lain akad Tabarru (gratuitous countract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nonprofit transaction (transaksi nirlaba). Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah: Hibah, Wakaf, Wasiat, Ibra’, Wakalah, Kafalah, hawalah, rahn,dan qirad.
Ø  Akad Tijari, yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah telah dipenuhi semuanya. Atau dalam redaksi lain akad Tijari (conpensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah: Murabahah, Salam, Istishna’ dan Ijarah Muntahiyah bittamlik serta mudharabah dan musyarakah.
2.          Akad Menurut Keabsahannya, Yaitu:
Ø  Akad Sahih (Valid Contract) yaitu akad yang memenuhi semua rukun dan syaratnya. Akibat hukumnya adalah perpindahan barang misalnya dari penjual kepada pembeli dan perpindahan harga (uang) dari pembeli kepada penjual.
Ø  Akad Fasid (Voidable Contract) yaitu akad yang semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yang tidak terpenuhi. Belum terjadi perpindahan barang dari penjual kepada pembeli dan perpindahan harga (uang) dari pembeli kepada penjual. Sebelum adanya usaha untuk melengkapi syarat tersebut. Dengan kata lain akibat hukumnya adalah Mauquf (terhenti dan tertahan untuk sementara).
Ø  Akad Bathal (Void Contract) yaitu akad dimana salah satu rukunnya tidak terpenuhi dan otomatis syaratnya juga tidak dapat terpenuhi. Akad sepeti ini tidak menimbulkan akibat hukum perpindahan harta (harta/uang) dan benda kepada kedua belah pihak.

3.         Akad Menurut Namanya
Ø  Akad bernama (al-u`qud al-musamma) Yang dimaksud dengan akad bernama ialah akad yang sudah ditentukan namanya oleh pembuat hukum dan ditentukan pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad yang lain. Para fukaha  berbeda pendapat tentang jumlah akad bernama. Salah satu contoh menurut al-Kasani (w 587/1190) aqad bernama meliputi sebagai berikut:  al-ijarah, al-istishna, al-bai`, al-kafalah, al-hiwalah, al-wakalah, ash-shulh, asy-syirkah, al-murabahah, al-mudharabah, al-hibah, ar-rahn, al-muzara`ah, al-mutsaqah, al-wadhi`ah, al-a`riyah, al-qismah, al-washaya, al-qardh.
Ø  Aqad tidak bernama(al-`uqud gair al-musamma), akad tidak bernama adalah akad yang tidak diatur secara khusus dalam kitab-kitab fiqh dibawah satu nama tertentu. Dalam kata lain, akad tidak bernama adalah akad yang tidak ditentukan oleh pembuat hukum namanya yang khusus serta tidak ada pengaturan tersendiri mengenainya. Contoh akad tidak bernama adalah perjanjian, penerbitan, periklanan, dan sebagainya.

4.         Akad Menurut Kedudukannya
Ø  Akad Pokok (al-‘aqd al-ashli) adalah akad yang berdiri sendiri yang keberadaannya tidak tergantung kepada suatu hal lain. Seperti: akad jual beli, sewa-menyewa, penitipan, pinjam pakai, dan seterusnya.
Ø  Akad asesoir (a-‘aqd at-tabi’) adalah akad yang keberadaannya tidak berdiri sendiri, tetapi tergantung kepada suatu hak yang menjadi dasar ada dan tidaknya atau sah dan tidak sahnya akad tersebut. Seperti: penanggungan (al-kafalah) dan akad gadai (ar-rahn).

5.         Akad Dari Segi Unsur Tempo Di Dalam Aqad
Ø  Akad bertempo (al-‘aqd az-zamani) adalah akad yang di dalamnya unsur waktu merupakan unsur asasi, dalam arti unsur waktu merupakan bagian dari isi perjanjian. Seperti: akad sewa-menyewa, akad penitipan, akad simpan pakai, dan sebagainya.
Ø  Akad tidak bertempo (al-‘aqd al-fauri) adalah akad dimana unsur waktu tidak merupakan bagian dari isi perjanjian. Akad jual beli, misalnya, dapat terjadi seketika tanpa perlu unsur tempo sebagai bagian dari akad tersebut.

6.         Akad Dari Segi Unsur Tempo Di Dalam Aqad
Ø  Akad konsesual (al-`aqd ar-radha`i) Akad konsensual dimaksudkan jenis akad yang untuk terciptanya cukup berdasarkan pada kesepkatan para pihak tanpa diperlukan formalitas-formalitas tertentu. Yang termasuk akad konsensual seperti jual beli, sewa menyewa, dan utang piutang.
Ø  Akad formalitas(al-`aqd asy-syakli), Akad formalitas adalah akad yang tunduk kepada syarat-syarat formalitas yang ditentukan oleh pembuat akad, apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi akad tidak sah. Misalnya adalah akad di luar lapangan hukum harta kekayaan, yaitu akad nikah dimana diantara formalitas yang disyariatkan adalah kehadiran dan kesaksian dua orang saksi.
Ø  Akad riil (al-`aqd al-`aini), Akad riil adalah akad yang untuk terjadinya diharuskan adanya penyerahan tunai objek akad, dimana akad tersebut belum terjadi dan belum menimbulkan akibat hukum apabila belum dilaksanakan. Ada lima macam akad yang termasuk dalam kategori akad jenis ini, yaitu hibah, pinkam pakai, penitipan, kredit (utang), dan akad gadai. Dalam kaitan dengan ini terdapat kaidah hukum Islam yang menyatakan ”Tabaru’ (donasi) baru terjadi dengan pelaksanaan riil” (al yatimmu at-tabarru` illa bi qabdh).

7.         Dilihat dari segi dilarang atau tidak dilarangnya oleh syara’
Ø  Akad masyru’ adalah akad yang dibenarkan oleh syara’ untuk dibuat dan tidak dilarang untuk menutupnya, seperti akad-akad yang sudah dikenal luas semisal jual beli, sewa menyewa, mudharabah, dan sebagainya.
Ø  Akad terlarang adalah akad yang dilarang oleh syara’ untuk dibuat seperti akad jual beli janin atau akad yang bertentangan dengan ahlak Islam (kesusilaan) dan ketertiban umum seperti sewa menyewa untuk melakukan kejahatan.

8.         Akad menurut dari mengikat dan tidak mengikatnya
Ø  Akad mengikat (al-‘aqd al-lazim) adalah akad dimana apabila semua rukun dan syaratnya telah terlaksana maka akad tersebut akan mengikat secara penuh dan masing-masing pihak tidak dapat membatalkannya tanpa perssetujuan pihak lain. Akan ini dibedakan lagi menjadi dua macam yaitu: Pertama, akad mengikat kedua belah pihak seperti akad jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Kedua, akad mengikat satu pihak, yaitu akad dimana salah satu pihak tidak dapat membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lain, akan tetapi pihak lain dapat membatalkan tanpa persetujuan pihak pertama seperti akad kafalah (penanggungan) dan akad gadai (ar-rahn).
Ø  Akad tidak mengikat adalah akad pada masing-masing pihak dapat membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lain. Akad ini dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) akad yang memang sifat aslinya tidak mengikat (terbuka untuk di-faskh), seperti akad Wakalah(pemberi kuasa), syirkah (persekutuan) dan sebagainya. (2) akad yang tidak mengikat karena didalamnya terdapat khiyar bagi para pihak.









9.         Akad menurut dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan
Akad Nafiz adalah akad yang bebas dari setiap faktor yang menyebabkan tidak dapatnya aqad tersebut.
Akad Mauquf adalah kebalikan dari akad nafiz, yaitu akad yang tidak dapat secara langsung dilaksankan akibat hukumnya sekalipun telah dibuat secara sah, tetapi masih tergantung (mauquf) kepada adanya retifikasi (ijasah) dari pihak berkepentingan.
10.     Akad menurut tanggungan
Ø  ‘aqd adh-dhaman adalah akad yang mengalihkan tanggungan resiko atas kerusakan barang kepada pihak penerima pengalihan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan akad tersebut, sehingga kerusakan barang yang telah diterimanya melalui akad tersebut berada dalam tanggungannya sekalipun sebagai akibat keadaan memaksa.
Ø  ‘aqd al-‘amanah adalah akad dimana barang yang dialihkan melalui barang tersebut merupakan amanah dari tangan penerima barang tersebut, sehingga dia tidak berkewajiban menanggung resiko atas barang tersebut, kecuali kalau ada unsur kesegajaan dan melawan hukum. Termasuk akad jenis ini adalah akad penitipan, akad pinjaman, perwakilan (pemberi kuasa).[1]



[1] Djamil  Fathurrahman, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrul Zaman, (Bandung, PT Cipta Adiya Bhakti: 2001), hal. 71-78

Sunday, June 28, 2015

DAMPAK KRISIS EKONIMI BAGI PEREKONIMIAN


1.     DAMPAK KRISIS EKONIMI BAGI PEREKONIMIAN
A.    KRISIS EKONOMI GLOBAL

Seluruh dunia telah diliputi oleh krisis financial (krisis ekonomi global), seluruh negara-negara di dunia baik itu negara maju maupun negara berkembang telah terjebak dalam kesulitan yang sangat rumit. Beberapa negara yang sebelumnya menikmati kondisi ekonomi yang kuat yang mempunyai teknologi yang canggih dalam hal ilmu pengetahuan, pangan, senjata, obat-obatan terlihat hancur perekonomiannnya. Fakta dari masalah tersebut adalah bahwa ekonomi negara-negara tersebut ditopang oleh kebijakan yang sangat rapuh yang meyebabkan collaps terkena dampak krisis ekonomi global.
Krisis finansial global yang menyebabkan menurunnya kinerja perekonomian dunia secara drastis. Bagi negara-negara berkembang dan emerging markets, situasi ini dapat merusak fundamental perekonomian, dan memicu terjadinya krisis ekonomi.
Kekhawatiran atas dampak negatif pelemahan ekonomi global terhadap perekonomian di negara-negara emerging markets dan fenomena flight to quality dari investor global di tengah krisis keuangan dunia dewasa ini, telah memberikan tekanan pada mata uang seluruh dunia, termasuk Indonesia dan mengeringkan likuiditas dolar Amerika Serikat di pasar domestik banyak negara. Hal ini menyebabkan pasar valas di negara-negara maju maupun berkembang cenderung bergejolak di tengah ketidakpastian yang meningkat. 
Dampak negatif yang paling cepat dirasakan sebagai akibat dari krisis perekonomian global adalah pada sektor keuangan melalui aspek sentimen psikologis maupun akibat merosotnya likuiditas global. Penurunan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai sekitar 50,0 persen, dan depresiasi nilai tukar rupiah disertai dengan volatilitas yang meningkat.
  B. Penyebab Krisis Ekonomi dan dampak nyan terhadap perekonian
Ditengah dinamika ekonomi global yang terus-menerus berubah dengan akselerasi yang semakin tinggi sebagaimana digambarkan di atas, Indonesia mengalami terpaan badai krisis yang intensitasnya telah sampai pada keadaan yang nyaris menuju kebangkrutan ekonomi.
Krisis ekonomi – yang dipicu oleh krisis moneter – beberapa waktu yang lalu, paling tidak telah memberikan indikasi yang kuat terhadap tiga hal. Pertama, kredibilitas pemerintah telah sampai pada titik nadir. Penyebab utamanya adalah karena langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam merenspons krisis selama ini lebih bersifat “tambal-sulam”, ad-hoc, dan cenderung menempuh jalan yang berputar-putar.
Selain itu, seluruh sumber daya yang dimiliki negeri ini dicurahkan sepenuhnya untuk menyelamatkan sektor modern dari titik kehancuran. Sementara itu, sektor tradisional, sektor informal, dan ekonomi rakyat, yang juga memiliki eksistensi di negeri ini seakan-akan dilupakan dari wacana penyelamatan perekonomian yang tengah menggema.
Kedua, rezim Orde Baru yang selalu mengedepankan pertumbuhan (growth) ekonomi telah menghasilkan crony capitalism yang telah membuat struktur perekonomian menjadi sangat rapuh terhadap gejolak-gejolak eksternal. Industri manufaktur yang sempat dibanggakan itu ternyata sangat bergantung pada bahan baku impor dan tak memiliki daya tahan. Sementara itu, akibat “dianak-tirikan”, sektor pertanian pun juga tak kunjung mature sebagai penopang laju industrialisasi. Yang saat itu terjadi adalah derap industrialisasi melalui serangkaian kebijakan yang cenderung merugikan sektor pertanian. Akibatnya, sektor pertanian tak mampu berkembang secara sehat dalam merespons perubahan pola konsumsi masyarakat dan memperkuat competitive advantage produk-produk ekspor Indonesia.
Salah satu faktor terpenting yang bisa menjelaskan kecenderungan di atas adalah karena proses penyesuaian ekonomi dan politik (economic and political adjustment) tidak berlangsung secara mulus dan alamiah. Soeharto-style state-assisted capitalism nyata-nyata telah merusak dan merapuhkan tatanan perekonomian. Memang di satu sisi pertumbuhan ekonomi yang telah dihasilkan cukup tinggi, namun mengakibatkan ekses yang ujung-ujungnya justru counter productive bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Ketiga, rezim yang sangat korup telah membuat sendi-sendi perekonomian mengalami kerapuhan. Secara umum, segala bentuk korupsi akan mengakibatkan arah alokasi sumber daya perekonomian menjurus pada kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan tidak memberikan hasil optimum. Dalam kondisi seperti ini pertumbuhan ekonomi memang sangat mungkin terus berlangsung, bahkan pada intensitas yang relatif tinggi. Namun demikian, sampai pada batas tertentu pasti akan mengakibatkan melemahnya basis pertumbuhan.
Selanjutnya, praktik-praktik korupsi secara perlahan C tapi pasti C telah merusak tatanan ekonomi dan pembusukan politik yang disebabkan oleh perilaku penguasa, elit politik, dan jajaran birokrasi. Keadaan semakin parah ketika jajaran angkatan bersenjata dan aparat penegak hukum pun ternyata juga turut terseret ke dalam jaringan praktik-praktik korupsi itu. 
Hancurnya kredibilitas pemerintah yang dibarengi dengan tingginya ketidakpastian itu telah menyebabkan terkikisnya kepercayaan (trust). Yang terjadi dewasa ini tidak hanya sekadar pudarnya trust masyarakat terhadap pemerintah dan sebaliknya, melainkan juga antara pihak luar negeri dengan pemerintah, serta di antara sesama kelompok masyarakat.
Yang terakhir disebutkan itu tercermin dengan sangat jelas dari keberingasan massa terhadap simbol-simbol kekuasaan serta kemewahan dan terhadap kelompok etnis Cina, seperti yang dikenal dengan peristiwa Mei 1998.

PENGERTIAN EKONOMI INTERNASIONAL


1.     EKONOMI INTERNASIONAL
   Pengertian Ekonomi internasional
Adalah ilmu ekonomi yang membahas akibat saling ketergantungan antara negara-negara didunia, baik dari segi perdagangan internasional maupun pasar kredit internasional. Ekonomi Internasional adalah Sebagai cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan Ekonomi Internasional (Eksport-Import) yang meliputi perdagangan dan keuangan atau moneter serta organisasi ekonomi (Swasta maupun Pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara.
Sebagai bagian dari ilmu ekonomi maka permasalahan pokok yang dihadapi dalam Ekonomi Internasional sama dengan ilmu ekonomi, yaitu masalah kelangkaan Produk, dan masalah pilihan produk, yang diartikan produk adalah barang dan jasa serta ide yang dibutuhkan dan dihasilkan oleh manusia.
Masalah kelangkaan dan pilihan produk barang (barang dan jasa serta ide) muncul karena adanya permintaan dan penawaran akan kebutuhan dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan permintaan serta penawaran sumber daya(resources). Permasalahan ekonomi tersebut dapat bersifat internasional karena adanya permintaan dan penawaran yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pentingnya studi Ekonomi Internasional karena pada saat ini pengaruh globalisasi ekonomi dunia yang ditandai ciri-ciri atau karakter yaitu:
Ø  Keterbukaan pasar atau liberalisasi pasar dan arus uang dan transfer teknlogi.
Ø  Ketergantungan ekonomi suatu negara terhadap dunia luar dimana adanya perusahaan Multi Nasional.
Ø  Persaingan semakin ketat antar negara atau antar perusahaan untuk meningkatkan: produktifitas, efisiensi, dan efektif yang optimal.
Ø  Sebagai konsekuensi dari globalisasi maka studi Ekonomi Internasional sangat pnting guna mengukur kemampuan suatu negara dalam kancah globalisasi.

B.       Tujuan Ekonomi International
      Adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi bagi umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan kegiatan – kegiatan dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan, pengangkutan, perasuransian, diplosiasi dll

C.      Kerjasama Ekonomi Internasional
 Perdagangan internasional dapat terjadi karena setiap negara tidak bisa hidup sendiri, sehingga setiap negara akan menjalin kerja sama dengan cara tukar-menukar barang produksi. Perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi antarnegara. Setiap negara di dunia semakin sadar akan perlunya kerja sama antarbangsa, tidak hanya terbatas pada perdagangan saja, akan tetapi meluas pada usaha-usaha untuk ikut aktif dalam pembangunan ekonomi. Atas kesadaran tersebut, maka banyak muncul bermacam-macam lembaga kerja sama ekonomi baik dalam bentuk bilateral regional, maupun internasional.

D.    Pengertian perdagangan internasional
Untuk mengetahui pengertian perdagangan internasional tidaklah terlalu sulit bagi kita, karena kata perdagangan mempunyai arti kegiatan tukar menukar atau transaksi antara dua pihak atau lebih. Jadi perdagangan internasional adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan penukaran barang dan jasa antar satu negara dengan negara lainnya.
Pelaku ekonomi yang menjual barang ke luar negeri adalah EXPORTIR sedangkan untuk yang memasukkan barang ke dalam negeri di sebut IMPORTIR, pelaku-pelaku kegiatan perdagangan internasional sering di kerjakan perorangan, dan badan-badan milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

E.     Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional
Kegiatan impor maupun ekspor semakin hari semakin digalakan oleh masing-masing negara di dunia, hal ini menunjukan bahwa perdagangan internasional semakin penting bagi setiap negara. Ada beberapa faktor yang mendorong perdagangan internasional antara lain :
A.    Keinginan suatu bangsa untuk mengadakan perdagangan dengan bangsa lain, hal ini dapat kelihatan melalui kegiatan ekonomi setiap negara dalam mempersiapkan diri untuk menerima wisatawan manca negara.
B.     Keinginan memperoleh keuntungan (devisa) untuk meningkatkan penerimaan negara, yang nampak melalui kegiatan promosi, di indonesia sendiri kegiatan ini di lakukan oleh BPEN bersama pihak swasta.
C.     Adanya kelebihan produksi suatu barang di dalam negeri mendorong bangsa untuk menjual kelebihan produk ke luar negeri.
D.    Pemenuhan kebutuhan nasional, karena tidak semua barang kebutuhan suatu negara dapat di penuhi dengan produk didalam negeri.Untuk memnuhi kebutuhan dapat diatasi dengan mengimpor dari negeri lain.
E.     Keanekaragaman Kondisi Produksi Keanekaragaman kondisi produksi merujuk kepada potensi faktor-faktor produksi yang dimiliki suatu negara. Contohnya Indonesia,  memiliki potensi besar dalam memproduksi barang-barang hasil pertanian. Dengan kata lain, melalui perdagangan, suatu negara dapat memperoleh barang yang tidak dapat dihasilkannya di dalam negeri.
F.      Perbedaan Selera Sekalipun kondisi produksi di semua negara adalah sama, namun setiap negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda. Contohnya, Norwegia mengekspor daging dan Swedia mengekspor ikan. Kedua negara akan memperoleh keunggulan dari perdagangan ini dan jumlah orang yang berbahagia meningkat.
G.    Perbedaan ongkos produksi, untuk memproduksi barang tertentu antar satu negara dengan negara-negara lain.
F.     Manfaat perdagangan internasional
Setiap negara yang melakukan perdagangan internasional selalu ingin memperoleh manfaat bagi ekonomi nasionalnya, manfaat itu meliputi :
a.         Sektor Rill
1.            Sektor konsumsi
2.            Sektor produksi
Perdagangan luar negeri mempunyai empat pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi, yang sifat positifnya dapat meningkatkan pendapatan rill masyarkat, secara umum keempat sektor tersebut adalah:
a)      Spesialisasi produksi
b)      Kenaikan investasi surplus
c)      Vent for surplus (daerah pasar yang baru)
d)     Kenaikan produktivitas
e)      Sektor distribusi pendapatan
Distribusi pendapatan yang merata dapat meningkatkan pendapatan rill masyarakat, demikian pandangan Neo klasik. menurut mereka hubungan luar negeri mempengaruhi distribusi pendapatan melalui dua saluran utama, yaitu saluran pandangan dan saluran aliran modal.
b.     Sektor Moneter
Sektor moneter adalah kegiatan yang dapat mempengaruhi posisi keuangan suatu negara, meliputi :
1)      Perolehan devisa, baik dari hasil perdagangan maupun non perdagangan
2)      Menghindarkan krisis ekonomi, karena kelebihan dan kekeringan produksi dapat di atasi dengan perdagangan internasional.
3)      Kerjasama di antar negara.