Sunday, June 12, 2016

sejarah perkembangan perbankan di Indonesia


1.      Periode Perkembangan Perbankan Indonesia Secara garis besar periode perkembangan perbankan indonesia terbagai beberapa tahun sebagai berikut
Dari tahun 1988-1996
Dari tahun 1997-1998
Dari tahun 1999-2002
sampai sekarang.
Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996 2. Periode 1997 – 1998 Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:

Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya. Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger. Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank. Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA). Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bankbank yang direkap
Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
Itulah beberapa periode penting sejarah perkembangan perbankan di Indonesia, dengan berbagai kebijakan pemerintah guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi lembaga perbankan sebagai salah satu faktor penyejahteraan masyarakat.
Perkembangan Perbankan syariah yang telah dapat momentum sejak tahun 1970–an, secara umum mengambil 2 pola. Pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking System) seperti yang dilakukan di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Banglades. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariah Islam (full fledged Islamic financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran dan Pakistan.
Di Iran, bank syariah telah beroperasi setelah UU Perbankan bebas bunga disahkan pada Agustus 1983 dan berlaku pada bulan Maret 1983, maka berkembang pesat bank syariah di Iran sampai sekarang. Begitu juga dengan Sudan, pada tahun 1978 telah mulai beroperasi bank syariah dengan nama Faisal Islamic Banking of Sudan dengan dekrit khusus dan seluruh bank di Sudan di Islamisasi. Kemudian Bank Islam Malaysia Berhad beroperasi pada Juli 1983 setelah disahkannya UU Perbankan Islam Nomor 276 pada Maret 1983. Berdasarkan UU sementara Khusus Nomor 13 yang diperkuat oleh UU Permanen Nomor 62 pada 1985 maka beroperasilah bank berbasis syariah di Jordan dengan nama Jordan Islamic Bank for Finance and Investment.

No comments:

Post a Comment