1.
Periode Perkembangan Perbankan Indonesia Secara garis besar periode
perkembangan perbankan indonesia terbagai beberapa tahun sebagai berikut
Dari tahun 1988-1996
Dari tahun 1997-1998
Dari tahun 1999-2002
sampai sekarang.
Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober
1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk
pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala
kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak
dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995,
sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041
pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996 2. Periode 1997 – 1998 Pertumbuhan
pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki
periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank
Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik
langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan
perbankan tersebut adalah:
Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang
dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengidentifikasi dan
merekapitalisasi bank‐bank yang masih memiliki potensi untuk
melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan
terhadap kebijakannya. Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi
perbankan dengan melakukan marger. Mendirikan lembaga khusus untuk menangani
masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan
melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang
menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada
kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan
pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem
keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Langkah penting yang dilakukan sehubungan
dengan itu adalah:
Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun
rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for
Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi
pengawasan bank. Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real
Time Gross Settlements (RTGS)
Menerapkan bank guarantee scheme untuk
melindungi simpanan masyarakat di bank Merekstrukturisasi kredit macet, baik
yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing
Agency (INDRA). Melaksanakan
program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank
yang direkap
Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian
bank baru.
Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor
perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada
pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan,
seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta
kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
Itulah beberapa periode penting sejarah
perkembangan perbankan di Indonesia, dengan berbagai kebijakan pemerintah guna
meningkatkan efektifitas dan efisiensi lembaga perbankan sebagai salah satu
faktor penyejahteraan masyarakat.
Perkembangan Perbankan
syariah yang telah dapat momentum sejak tahun 1970–an, secara umum mengambil 2
pola. Pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional
(dual banking System) seperti yang dilakukan di Mesir, Malaysia, Arab Saudi,
Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Banglades. Kedua, merestrukturisasi sistem
perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariah Islam (full fledged Islamic
financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran dan Pakistan.
Di Iran, bank syariah
telah beroperasi setelah UU Perbankan bebas bunga disahkan pada Agustus 1983
dan berlaku pada bulan Maret 1983, maka berkembang pesat bank syariah di Iran
sampai sekarang. Begitu juga dengan Sudan, pada tahun 1978 telah mulai
beroperasi bank syariah dengan nama Faisal Islamic Banking of Sudan dengan
dekrit khusus dan seluruh bank di Sudan di Islamisasi. Kemudian Bank Islam
Malaysia Berhad beroperasi pada Juli 1983 setelah disahkannya UU Perbankan
Islam Nomor 276 pada Maret 1983. Berdasarkan UU sementara Khusus Nomor 13 yang
diperkuat oleh UU Permanen Nomor 62 pada 1985 maka beroperasilah bank berbasis
syariah di Jordan dengan nama Jordan Islamic Bank for Finance and Investment.
No comments:
Post a Comment