Sistem Ekonomi
Islam
Secara sederhana bisa dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari
keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’
dan qiyas Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan
bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komperhensif dan telah
dinyatakan Allah Swt. sebagai ajaran yang sempurna.
Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi
Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan
pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang
didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi
Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal
sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem
ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun
terlepas dari sifat buruknya.
A. Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip ekonomi
Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga
pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Implikasinya adalah
manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan
orang lain.
2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh
secara tidak sah.
3. Bekerja adalah kekuatan
penggerak utama kegiatan ekonomi Islam.
Dalam Al-Quran dijelaskan sebagai berikut:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya :Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu[1]
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S An nisaa’ :29)
Islam mendorong manusia
untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara,
asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dijamin oleh Allah
bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk
kepentingan orang banyak.
Prinsip ini didasari oleh
sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama
atas air, padang rumput, dan api.
6. Seorang muslim harus tunduk kepada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 281:
(#qà)¨?$#ur $YBöqt cqãèy_öè? ÏmÏù n<Î) «!$# ( §NèO 4¯ûuqè? @ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡2 öNèdur w tbqãKn=ôàã ÇËÑÊÈ
Artinya: “Dan
peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu
semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan
yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun
tidak dianiaya (dirugikan).”
Kondisi ini akan mendorong
seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir,
gharar, dan berusaha dengan cara yang batil, melampaui batas, dan sebagainya.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
Zakat ini merupakan alat
distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan
mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5%
untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk di dalamnya adalah uang
kas, deposito, emas, perak, dan permata, dan 10% dari pendapatan bersih
investasi.
8. Islam melarang riba dalam
segala bentuknya.
Hal tersebut telah jelas
dituliskan dalam Al-Quran bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.[2]
Ciri-ciri
Ekonomi Islam:
1. Aqidah sebagai substansi (inti) yang
menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi
2. Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi
keputusan ekonomi
3. Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam
proses optimalisasi kegiatan ekonomi
No comments:
Post a Comment